Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk harta yang sudah disampaikan dalam SPPH PPS, nanti harus dilaporkan di spt tahunan ?


Jawaban

kalu untuk spt tahunan 2021, ataupun 2022 ya ikut ketetuan umum, selama memang masih ada hartanya di akhir des 2020 dan akhir des 2021 maka ya dilaporkan. tapi kalau sudah tidak ada hartanya tidak perlu dilaporkan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W T I Y
L᠎ Q Z Z M