apakah premi asuransi yg dikirim ke LN kena ppn pemanfaatan jkp ln?
Jika terkait pembayaran premi asuransi ke LN tersebut ada unsur jasa yang diserahkan. Berarti bisa jadi ada unsur pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Tetapi sebelumnya, pastikan terlebih dahulu apakah jasa tersebut masuk ke klausul jasa asuransi yang di UU PPN pasal 4A ayat 3 atau enggak, soalnya ada pengertiannya di bagian penjelasan. jika masuk ke kategori jasa asuransi sesuai penjelasan UU PPN pasal 4 ayat 3, maka bukan objek PPN. Karena masuk ke jasa asuransi yg n
AHMAD ALI MURTADHO