kalau PPS 1, hartanya masih harus masih ada di 31 desember 2020 ?
di ketentuan tidak disebutkan harus masih ada di 31 desember 2020, yg disebutkan untuk PPS 2. Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
ARINI LUTHFAKA