misalkan direktur A sedang keluar negeri dan memberikan kuasa utuk manager keuangan untuk menandatangi surat yg berhubungan dengan pemeriksaan pajak, apakah manager keuangan tersebut boleh untuk menandatangani surat kuasa khsusu untuk konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak?
sesuai petunjuk pengisian format surat kuasa khusus di lampiran pmk-229/PMK.03/2014. Pemberi kuasa diisi dengan nama Pengurus sesuai dengan KTP dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak badan, dan ditandatangani serta dibubuhi dengan meterai sesuai dengan ketentuan. Pengertian pengurus kembali ke Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007
NATALIA KRISWINANDAR