Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk perhitungan penghasilan yg bisa dapat dtp, kalau perusahaan memberikan tunjangan pajak pada pegawai apakah masuk ke penghasilan teratur?


Jawaban

Masuk sesuai PER-16/2016 Pasal 1 angka 15

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W I A P
S R J Y N