Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika PPN Cabang dipusatkan, invoice dan faktur pajak tetap menggunakan NPWP Kantor Pusat kan ya? kantor pusat di Madya Jakarta, cabang di Sidoarjo


Jawaban

Kalo FP betul pakai NPWP Pusatnya, kalo invoice kita ga ngatur ya

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H J᠎ G D O
Q Q C A C