ijin bertanya, kami adalah WP badan umkm yang selama ini menggunakan tarif pp 23 final 0,5%, selama pandemi kami memanfaatkan insentif covid pph final, sehingga tidak perlu membayar pajak di setiap bulannya nah bulan ini saat ingin melakukan pelaporan mas desember 2021, kenapa tidak bisa ya..?? tertulis notifikasi bahwa kami tidak berhak memanfaatkan insentif tersebut
WP CV dan 2021 masih berhak menggunakan PP 23. Seharusnya WP masih bisa lapor insentif desember. Kalau berhak dan tetep muncul notif seperti itu, konfirm KPP agar dicek atau lasis.
NATALIA KRISWINANDAR