Mohon informasi PPS bila kondisi WP telah meninggal dunia di tahun 2021. Almarhum WP dulu pernah ikut program TA Apakah diperbolehkan untuk ikut PPS ( Kebijakan I dan Kebijakan II ) ? Bila ya, mohon penjelasan bagaimana prosedurnya ?
Ketentuan yang diperbolehkan untuk mengikuti PPS, Wajib Pajak adalah OP atau Badan. Secara ketentuan, orang yg meninggal dunia dan warisannya belum habis dibagi, bisa ajukan perubahan data menjadi WBT oleh ahli waris atau pihak lain (PER-04/2020). Jadi karena statusnya WBT, seharusnya tidak termasuk WP yg bisa ikut PPS (lihat di definisi pasal 1 PMK-196/2021)
AHMAD ALI MURTADHO