#5Q (twitter) @kring_pajak Min mau tanya, P3B dengan Austria itu berlaku atas Dividen, bunga, royalti saja ya? kalau jasa design berarti kita ga potong apa2 ya selama ada DGT dan COR? PPN atas jasanya tetap terhutang kan ya. thankyou
#5A: nggak cuma 3 itu mbak. jenis penghasilan lain juga ada. misal kalo penghasilan yg diterima badan bisa masuk ke article 7 business profits, disitu mengatur hak pemajakannya ada dimana. atau bisa masuk ke pekerjaan bebas di article 14. itu silakan tentukan sesuai dengan transaksinya. DGT dan COR gak otomatis menghilangkan kewajiban pemotongan, itu cuma syarat agar bisa menggunakan ketentuan P3B, untuk menentukan apakah ada pemotongan atau tidaknya tetap liat masing2 pasal di P3B nya.
ALVI FARIZAL