PKP yang menerbitkan FP ke kawasan berikat tapi menggunakan mekanisme uang muka dan pelunasan, apakah untuk nomor SPPB yang sama bisa digunakan lebih dari 1x?
menurut informasi terakhir dari tim IT, untuk 1 nomor SPPB sudah dapat digunakan/divalidasi lebih dari 1x. jadi seharusnya tidak ada kendala ketika 1 nomor SPPB tersebut digunakan untuk FP uang muka dan FP pelunasan.
ARRY MUKTI PRABOWO