Perusahaan menggunakan insentif PPh 21 untuk pegawainya. Pada Desember statusnya LB. Karena LB berarti tidak perlu membuat kode billing kan Mas/Mbak?
Untuk kode billing tetap dibuat sepanjang masih ada pegawai yang mendapatkan DTP sesuai pmk-9 sttd pmk 82. Tapi untuk penginputan kode billing di e-sptnya tidak akan bisa karena status sptnya LB. Konfirmasi ke KPP untuk teknis pengisiannya, apakah cukup jadi lampiran saja untuk kode billingnya atau bagaimana.
NATALIA KRISWINANDAR