batasan peredatan bruto umkm hingga 500jt, jika di bulan januari penghasilan 300 juta, kemudian bulan februari penghasilan 220jt. kalau fitotal penghasilannya sudah melebihi 500jt. pengenaan tarif umkm nya gimana ya?
setelah melebihi 500jt dikenakan tarif 0,5%. jadi atas 20jt dikenakan tarif 0,5%
FRISKA SALSABILA