Untuk pengenaan pajak atas natura, bagaimana penerapan “natura dengan jenis & batasan tertentu” (dikecualikan dari objek pajak) beserta contoh dan aturan perpajakannya.
Terkait “natura dengan jenis dan batasan tertentu” Belum ada aturan turunannya. Silakan ditunggu aja ya
ELFAN FAUZI AKBAR