saya ada transaksi dengan UPTD. apakah dipotong PPh 23?
kondisinya adalah UPTD sebagai pengguna jasa dan badan DN sebagai pemberi jasa. sepanjang pemberi jasa adalah SPDN badan usaha dan/atau BUT di Indonesia, kemudian pengguna jasa nya adalah pemotong, dan jasanya termasuk dalam PMK 141/2015 maka dpotong PPh 23
ELFAN FAUZI AKBAR