Dokumen SPKTNP tertanggal 3 Desember 2021, namun disetor tertanggal 5 Januari 2022. Pengkreditan bisa mulai di masa des/ jan? Harusnya sesuai dok bukan ya, mas/mbak?
untuk spktnp, Pengkreditan PM tetap mengikuti ketentuan pasal 9 UU No 42 tahun 2009, dapat dilakukan sesuai masa pajak SPKTNP. Jika belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (pasal 9 ayat 9 uu PPN sttd CIKA)
SRI HARIMURTI