izin bertanya mas mbak sy freelance sebagai guru private dan berniat melaporkan pajak saya, Bagaimana cara pelaporan pajak tahunan ini menggunakan norma bukan ya mas mbak?
masuknya ke pekerjaan bebas dan gabisa pake PP 23/2018 yah. Harus memilih antara menggunakan pencatatan » nanti pakai norma penghitungan penghasilan netto tp harus memberitahukan via djponline/kpp maksimal akhir bln ketiga tiap tahun. Atau menyelenggarakan pembukuan sesuai pasal 28 uu kup (dianggap pembukuan apabila tidak ada pemberitahuan NPPN).
SRI HARIMURTI