saya masih bingung untuk pencatatan nilai tabungan saat lapor spt tahunan pribadi. mohon penjelasan tentang nilai tabungan yg di input saat spt tahunan itu di hitung dari bulan januari smpe desember atau hanya bulan desembernya saja? begitu juga untuk bunga tabungan nya? bagaimana perlakuan untuk bunga deposito yang telah dipotong pajak bank? sehingga tidak tercantum nilai pajakny. trima kasih atas perhatiannya.
nilai harta berupa tabungan di spt tahunan op diisi sesuai jumlah per akhir tahun pajak ya, untuk penghasilan bunga deposito ini kan di potong final ya, penghasilan atas bunga deposito bisa diinput pada bagian final di spt tahunan dan bukti potong pph final tidak perlu di input sebagai kredit pajak. mengenai jumlah pajak yang dipotong bisa tanyakan langsung kepada pihak bank yang membayarkan dan memotong pph tersebut.
FIDHIA RETNO SAFITRI