mau tanya perlakuan PPN atas Asset dalam PenyelesaianKapan PPN sudah terutang / wajib dipungut oleh supplier ?Misal : Barang dikirim bulan Sep 2021; lalu penyelesaian (commissioning dan BAP) di Feb 2022. mohon bantuan jawaban dan dasar hukumnya ya Kak
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/ a tau penyerahan JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penenmaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau e. saat lain yang diatur sesuai denga
EMITA IKA IMANIAR