di perusahaan kami ada stok bahan baku yang dikategorikan slow moving dan belum bisa dipastikan dalm waktu 1 tahun ini dipakai sehingga kami cadangkan biayanya .. apakah cadangan biaya atas bahan baku tersebut dikoreksi fiskal ?
salah satu biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai pasal 9 UU PPh yaitu: pembentukan atau pemupukan dana cadangan (Pasal 9 ayat 1 huruf c), kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjami
EMITA IKA IMANIAR