bulan Jan 21 - Feb 21 SPT PPh 21 dilaporkan di KPP Pratama Cikupa bulan Mar- Des 21 SPT PPh 21 dilaporkan di Madya Dua Tangerang sesuai PER 05/PJ/2021 jadi pelaporan PPh 21 Tahunannya apakah perlu di laporkan di kedua KPP tsb, atau di Madya Tgr saja ? Saat ini NPWP terdaftar di pusat, Madya TGR, KPP cabang sudah tidak digunakan utk pelaporan PPh lagi maka dari itu saya bertanya apakah perlu di laporkan di KPP Cikupa juga ? karena Jan-Feb dilaporkan di KPP Cikupa dilaporkannya di madya aja ya m
Dijelaskan sesuai pasal 6 ayat 2 poin a PER 5 tahun 2021, dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM.
YAUMIL CITRA DEVI