Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau misal ada utang dari lama untuk perolehan harta tapi di 2016 sudah lunas gimana? apakah masih jadi pengurang NHB di SPPH?


Jawaban

masih karena untuk harta selain kas dan setara kas itu pakai nilai history penilaiannya jadi tetep pakai utang tadi ketika perolehan

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F P F P C
L H A​ U W