kalau misal ada utang dari lama untuk perolehan harta tapi di 2016 sudah lunas gimana? apakah masih jadi pengurang NHB di SPPH?
masih karena untuk harta selain kas dan setara kas itu pakai nilai history penilaiannya jadi tetep pakai utang tadi ketika perolehan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO