PPS kebijakan 2 atas harta tanah/bangunan, kalau wp tau harga perolehannya melalui rekening berarti pakai nilai itu ? atau pakai nilai per 31 des 2020 ?
kalau memang diketahui harga perolehan, maka sesuai harga perolehan (pasal 6 ayat 4 PMK 196/2021), kalau tidak diketahui baru dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak
RIZKIANTO