Jasa Konstruksi terjadi 2x penagihan. pada penagihan ybs dibagi menjadi 2 Invoice di periode berbeda :1. 04 Desember 2021 : Penagihan biaya material (batu, pasir, semen, besi, dll)2. 04 Januari 2022 : Penagihan atas jasa konstruksi pengecoran (pekerjaan telah selesai) Apakah yang nomor 1 dikenakan PPh Final jasa konstruksi juga mas mba?
arahnya ke dpp pph final jasa konstruksinya, normatif jelaskan sesuai pasal 5 pp 51/2008 ya, di situ ada klausul nilai kontrak juga
CLAUDYA ROULI GULTOM