#63Q baik, mau menanyakan,ada beberapa karyawan dikantor masa pajak akhir pph 21 lebih bayar, padahal dia full dtp , itu bagaimana ya. contoh kasus: si A bekerja dari jan-april dengan pph 21 150.000/bulan dtp. lalu dia berhenti kerja. saat dilakukan perhitungan pph untuk A1, lebih bayar sebesar 450.000. nah atas lebih bayar itu perlakuannya bagaimana ya? apakah bisa dikompensasikan?
#63A: LB yang muncul dari DTP tidak dapat dikompensasikan ya. Di A1 perhitungannya normal ikut PER 16/2016, namun di satu masa pajak bulan berhenti bekerja tidak bisa diisikan - (minus), konfirmasi KPP terkait pengisian di eSPTnya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO