Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP melakukan transaksi sewa namun lawan transaksi sudah NE untuk NPWPnya. Bagaimana perlakuan perpajakannya?


Jawaban

Harusnya gak jadi isu kalo secara ketentuan, badan penyewa sebagai pemotong. Tetap bisa dilakukan pemotongan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K T B O K
R U Y K E