sertel ada brp lama sblm daluwarsa, dia bisa minta ?
Jawaban
per 04 th 2020. tidak diatur sampai dengan brp sblm kadaluwarsa untuk minta perpajangan, kalau sblm berakhir bisa mengajukan permintaan kembali sertelnya saja.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.