Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#92Q:kalo misalkan perusahaan mau ubah metode persediaan apakah bisa? ada permohonan yang harus diajukan kah? apakah ada ketentuannya untuk perubahan metode persediaan mas/mba?


Jawaban

#92A: ada di PMK-54/2021 mbak. di Pasal 9. Perubahan terhadap metode Pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. metode pembukuan ini salah satunya metode penilaian persediaan.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ W᠎ C​ J V
K L J E​ H