Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau melaporkan PPh final DTP badan, yang terdaftar pada bulan 11 tahun 2019. namun ketika ingin melaporkan Masa desember 2021 tidak bisa, apakah karena sudah 3 tahun?


Jawaban

Kalo PT, harusnya 3 tahun lihatnya dari tahun pajak 2019 ya. Kalo pembukuannya jan-des, berarti masih bisa s.d. Des 2021. Pastikan jg wp tdk melakukan pemberitahuan penggunaan tarif umum. sepanjang wp sudah pemberitahuan sesuai pmk 9/2021 sttd pmk 149/2021 dan seharusnya masih bisa memanfaatkan fasilitas masa des, namun secara sistem menolak, maka bisa konfirmasi ke kpp untuk dibantu lasis.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q S O U
N W L Y Q