terkait DGT apakah untuk Transaksi Jasa dan Bunga terkait PPh 26 itu berarti harus memiliki 2 file DGT?
WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak. Nanti Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima SKD WPLN menyampaikan informasi dalam SKD WPLN dimaksud secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Hasilnya berupa tanda terima SKD WPLN yg disampaikan ke WPLN tersebut.
NATALIA KRISWINANDAR