Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya mengenai komponen utang dalam perhitungan DER, dalam PMK 169 tahun 2015 … apakah utang atas uang jaminan yang kita terima dapat menjadi pengurang dalam perhitungan der ? … terimakasih :)


Jawaban

Sesuai pasal 2 ayat (2) PER-25/PJ/2017 Biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bunga pinjaman; b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman; c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings); d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan; e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan f. selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada h

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O L​ D I
R W H N H