Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengusaha dalam kawasan berikat wajib ….menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan (pasal 15 huruf f PMK-65/2021) itu cara lapornya gimana ya?


Jawaban

Stock opname ini sebenernya ketentuan yg udah ada sebelumnya (diatur menggunakan PER nya BC), jadi formatnya tetap sama dgn yg digunakan sebelumnya, tapi pmk 65/2021 ini hanya memberikan kewajiban tambahan untuk memberikan salinan ke KPP. Tata cara lapornya belum bisa via online, jadi masih manual ke kpp.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O I A᠎ M
B F N P H