ada ketentuan yang menyebutkan kalau pengurus wna harus punya npwp ?
sampaikan per 04/2020 pasal 9 ayat 4, salah satu syarat daftar npwp badan adalah dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi: bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; bagi Warga Negara Asing, yaitu: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
RIZKIANTO