PPS: form kebijakan 2, poin F terkait mencabut permohonan harus diceklis? Padahal wp tidak memiliki permohonan sanksi, dll. karena kalau kirim ada tulisan poin F harus diceklis.
tidak perlu ceklis kalau memang tidak memiliki permohonan tsb. kalau masih tidak bisa, konfirmasi ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI