# 3 Q adi kantor saya punya pajak ppn keluaran bulan nov yang harus dibayarkan pada bulan desember tapi terlambat untuk bayar dan lapor, itu gimana ya pak
#3A: PM, WP sudah terbitkan FP namun belum bayar/lapor, silakan buat billing dan lakukan pelaporan seperti biasa. Konsekuensi terlambat bayar/lapor, silakan tunggu surat dari KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO