Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPS. wp ada tambahan harta 3M yang diperoleh 2016-2020, mau ikut PPS kebijakan 2, nanti dilaporkan di spt tahunan 2021 ?


Jawaban

pasal 21 ayat 2 PMK 196/2021, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N H A S H
B S W E I