ingin tanya terkait pelaporan SPT Masa PPN. Saya ada penjualan ekspor batubara, sesuai UU yang baru , batubara merupakan BKP tarif 0%. Secara teknis pengisian SPT, dimana saya melaporkan Penjualan ekspor tsb dalam SPT?
kegiatan ekspor BKP berwujud biasanya ada dokumen PEB. PEB diinput di dokumen lain pajak keluaran. Nanti masuknya di lampiran A1.
NIKEN PRATIWI