untuk kode fp 07 atas uang muka terkait dengan penginputannya bagaimana ya terkait dengan efaktur 3.1? karena dokumen SPPB belum terbit, namun untuk uang muka nya tetap harus terbit FP nya dengan kode 07
kalau mau nerbitin FP 07 harus ada SPPB-nya dulu sesuai PMK-65/2021. Bisa penegasan KPP dulu ya terkait uang mukanya bisa dapat fasilitas atau tidak.
NIKEN PRATIWI