Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Halo saya Katar mau tanya Pak jika PT A membayar bunga pinjaman kepada induk perusahaannya yaitu PT B apakah dikenakan PPh? Jika ya brp persen? kalo kaya gini PPh 23 biasa kan ya mas/mba? meski antar Induk-Anak perusahaan pinjamannya?


Jawaban

bunga dikenai PPh pasal 23 15%. Pastikan sudah memenuhi prinsip kewajaran.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C Q T N
C X C G J