Halo saya Katar mau tanya Pak jika PT A membayar bunga pinjaman kepada induk perusahaannya yaitu PT B apakah dikenakan PPh? Jika ya brp persen? kalo kaya gini PPh 23 biasa kan ya mas/mba? meski antar Induk-Anak perusahaan pinjamannya?
bunga dikenai PPh pasal 23 15%. Pastikan sudah memenuhi prinsip kewajaran.
NIKEN PRATIWI