Apabila Wjaib Pajak melakukan usaha jakon, melakukan penyerahan ke bumn untuk jakon dan penjualan barang, pemotongannya bagaimana? Wp memiliki suket pp 23 Apabila tahun depan sudah tdk lagi menggunakan pp 23 apakah melakukan angsuran pph pasal 25 apabila kegiatan utama usaha adalah jakon? Ini gmn ya ms/mb?
cek dulu apakah penjualan tersebut masuk nilai kontrak jasa kontrak atau tidak, Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Jika iya maka tetap dilakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi
DIAN RAHMAWATI