Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp pernah melakukan pembetulan SPT dengan menambahkan harta. apakah harta tsb bisa dimasukkan di PPS?


Jawaban

pembetulan dilakukan kapan? kalau setelah UU HPP berlaku, pembetulan dianggap tidak dilakukan. jadi harta bisa diikutkan PPS

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y V G N
U D A G V