wp mengajukan penghapusan NPWP, tetapi ada utang pajak, apakah harus dibayar?
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal Wajib Pajak: tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak namun: utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh: Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan;
FADHIL DWI YULIAN