punya aset 2015, gak ikut TA, dan gak ikut pps, konsekuensinya apa?
Jawaban
konsekuensi nya gak ada seharusnya, karena udah lewat 5 tahun juga penetapannya. tapi kalo mau dilaporkan dalam spt juga silahkan saja selama bisa lapor.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.