PPS : kalo punya npwp 2021, ada harta 2020 bisa ikut pps?
Jawaban
jika pemenuhan subjektif dan objektifnya sebelum 2021 bisa saja. namun, untuk pelaporan spt tahunan 2020 silahkan konfirmasi kpp bagaimana mekanisme nya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.