apakah sekarang ada peraturan baru yang wajib menyertakan nomor SPPB y apak? untuk kode faktur 070. Atau ahnya pada aplikasi saja?
ada mas, pasal 21 PMK-65/2021, barang yang masuk dari tlddp ke kawasan berikat ada dokumen sppb nya, dan sekarang menggunakan efaktur 3.1
DIAN RAHMAWATI