Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pejabat penandatangan FP berubaha per 1 jan 2022, tapi dari KPP meminta untuk mengajukan ulang sertel. sertel wp habis akhir tahun 2022. apakah betul harus mengjuakn sertel ulang?


Jawaban

di per 24/2012 tidak ada kententuan harus mengajukan sertel lagi, sepanjang sertel masih berlaku bisa gunakan

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F I S F
H B G X L