apakah PPN Masukannya dapat dikreditkan?
Pajak Masukan yang berhubungan dengan: penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan. nah ini dia sebagai pengguna jasa nya kah? jika sebagai pengguna jasa, maka bisa mengkreditkan pm yg diperoleh dari pengusaha Freight Forwardingnya sepanjang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN
ELFAN FAUZI AKBAR