Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin, Kalau wp pembetulan pph 21 LB, kmudian LB tsb di split kompensasinya ke 2bulan lainnya yg pmbetulannya KB apa boleh?


Jawaban

harusnya ke satu masa pajak aja Mas. di espt PPh 21 juga cuma bisa milih dikompensasikan ke satu masa pajak aja. Nah kalau misal nanti masih ada LB lagi baru bisa dikompensasikan ke masa pajak yg lainnya lagi.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E᠎ D T U
M F V P N