PPS. suami istri Ph/MT memiliki NPWP sendiri-sendiri, istri mau ikut PPS, harta kepemilikan sudah atasnama istri namun atas harta tersebut ada utang dan utangnya adalah utang suami bukan utang istrinya, bagaimana ?
dikembalikan lagi ke pasal 1 ayat 7 PMK 196/2021 bahwa utang yang menjadi pengurang dari nilai harta, Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
RIZKIANTO