Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPS. suami istri Ph/MT memiliki NPWP sendiri-sendiri, istri mau ikut PPS, harta kepemilikan sudah atasnama istri namun atas harta tersebut ada utang dan utangnya adalah utang suami bukan utang istrinya, bagaimana ?


Jawaban

dikembalikan lagi ke pasal 1 ayat 7 PMK 196/2021 bahwa utang yang menjadi pengurang dari nilai harta, Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D I W U T
U​ I W V C