wp memiliki saham di sebuah PT. kepemilikan saham tsb sudah dimasukkan dalam SPT Tahunan. namun keberadaan PT tsb tidak jelas. apakah boleh dihapuskan di SPT?
sepanjang masih dimiliki pada akhir tahun pajak, maka silakan diinput di SPT Tahunan
INTAN NUZULAN