Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas diikutkan bpjs ketenagakerjaan kemudian mendapatkan jkk jkm. Apakah perhitungannya akan menjadi perhitungan pegawai tetap?


Jawaban

Terkait pembayaran jaminan sosial yg perusahaannya mengikutsertakan pegawai tidak tetap, yg diatur khusus adalah atas iuran JHT/THT yg dibayar sendiri oleh pegawai bisa jadi pengurang penghasilan bruto (pasal 12 ayat (6) PER-16/2016). Tapi apakah perlakuan JKK/JKM dll sama dengan pegawai tetap tidak dijelaskan lebih lanjut. Boleh konsul ke KPP dulu aja untuk teknis penghitungannya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E W Y B
P S​ A X V